04/05/2026
K O R U P S I " DANA DESA, NEGERI SULI " 🐀
Tuntutan kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menyelidiki dugaan penggelapan serta penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat. Dugaan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, namun hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan penanganan yang jelas.
Persoalan ini mengemuka setelah hasil penelusuran lapangan oleh media menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa. Beberapa program yang semestinya dibiayai melalui Dana Desa dilaporkan tidak berjalan sesuai rencana, meskipun anggaran disebut telah digunakan.
Sejumlah warga Negeri Suli yang memilih tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut sebenarnya telah lama terjadi. Mereka menyebut laporan terkait hal ini pernah disampaikan kepada pihak kepolisian daerah, tetapi belum ada tindak lanjut yang berarti.
“Kasus ini sudah lama dilaporkan, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat benar-benar serius menanganinya,” ujar salah satu warga.
Warga juga menyinggung adanya dugaan campur tangan dari pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar, sehingga laporan masyarakat diduga tidak ditindaklanjuti secara optimal. Hal ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada masa kepemimpinan HS, baik saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri maupun sebagai raja definitif, pengelolaan Dana Desa yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 miliar per tahun dinilai tidak transparan.
Masyarakat menilai banyak program pembangunan desa yang tidak terealisasi secara nyata di lapangan, meskipun dalam laporan administrasi disebutkan bahwa anggaran telah digunakan sesuai rencana.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk seorang berinisial MS yang disebut menjabat sebagai bendahara dan memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, muncul p**a dugaan keterlibatan pihak luar desa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), bahkan terdapat indikasi pemalsuan dokumen seperti kwitansi belanja. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kekecewaan masyarakat semakin meningkat karena selama bertahun-tahun mereka mengaku belum merasakan manfaat nyata dari penggunaan Dana Desa. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan dan transparansi.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pimpinan Negeri Suli maupun aparat penegak hukum setempat mengenai dugaan kasus tersebut. (red)
Sumber : https://nusaelaknews.com/dugaan-korupsi-dana-desa-suli-mengemuka-penegak-hukum-diminta-bertindak/